JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan sebanyak 628 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari, Jebres yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
“Ada tiga orang pelaku yang berhasil kita amankan, di 2 lokasi yang berbeda yakni di Kerten Laweyan dan Ngguwosari Jebres,” ucap Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Jum’at (9/6/2023).
Dilansir dari Humas Polresta Solo, Kasat Samapta menjelaskan, penangkapan berawal ada informasi dari masyarakat melalui call center Polresta Surakarta bahwasanya diwilayah Kerten, Laweyan, ada seorang penjual miras yang akan melaksanakan transaksi jual beli miras secara COD.
Bawa Miras Naik Motor Tanpa Surat, Warga Sukoharjo Terciduk Polisi di Solo
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat dan dilokasi ada seorang laki-laki inisial UWS (30) yang sedang membawa miras sebanyak tiga botol.
UWS kemudian ditangkap berikut barang bukti mirasnya untuk selanjutnya dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Solo. Dari hasil interogasi dan dilakukan pengembangan, didapat informasi bahwa miras diambil dari sebuah gudang penyimpanan disebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari, Jebres.
“Kemudian kami melakukan penyitaan di lokasi tersebut dan dilokasi ternyata ditemukan barang bukti ratusan botol miras dari berbagai merk serta dua orang pelaku lainnya yang selama ini secara bersama-sama menjual miras tersebut dengan pelaku UWS,” ujarnya.
Jelang Lebaran 2023, Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Liter Miras Sitaan dan Knalpot Brong
Pengakuan pelaku UWS, miras tersebut dijual secara online dan pelanggan yang sudah mengetahui bahwa pelaku yang merupakan penjual miras. “Kedua pelaku yang berhasil kita amankan di kontrakan Ngguwosari, Jebres adalah DSN (21) dan FW (30),” sebut Arfian.
Sedangkan dari hasil penyitaan dilokasi rumah kontrakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 628 botol miras dari berbagai merk. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kami bawa beserta barang buktinya ke mako Satuan Samapta untuk di proses sesuai prosedur Tipiring,” tegasnya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat meliputi, miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi.
“Ini merupakan program unggulan Polresta Solo dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan kepada Pemkot Solo guna mewujudkan kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat,” kata Iwan.
Kapolresta pun menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai pekat agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan WhatsApp Kapolresta Solo 0821- 6715-7000.
“Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya jika ada laporan,” pungkas Iwan.***