Sidang Kasus Penganiayaan Alas Kethu, BAP Penyidik Polres Sukoharjo Dinilai Tak Sesuai

Berdasarkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, didapat fakta tidak ada kesesuaian antara BAP dan fakta persidangan

1 Maret 2023, 20:05 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Sidang perkara dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Alas Kethu, tepatnya komplek Perum Safira, Giriwono, Wonogiri, digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada, Rabu (1/3/2023).

Kuasa hukum salah satu terdakwa, IH, Kenthut Wahyuni dari kantor hukum Pelita Keadilan Wonogiri menyampaikan, berdasarkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, didapat fakta tidak ada kesesuaian antara BAP dan fakta persidangan.

“Sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bisa menghadirkan saksi ahli dari RSUD dr Moewardi Surakarta. Ada beberapa hal yang bisa kami simpulkan bahwa kematian korban karena terjadi fraktur atau retak pada tulang pangkal kepala yang bertemu dengan tulang leher,” paparnya.

Polres Sukoharjo Gelar Rekonstruksi di Alas Kethu Wonogiri, Kasus Pengeroyokan Hingga Korban Tewas

Menurut Kenthut, JPU menyimpulkan bahwa kepala korban tidak mungkin mendapat pukulan dari depan atau dari samping. Keterangan itu membuktikan kemungkinan korban meninggal karena jatuh, atau terjungkal.

“Berdasarkan fakta persidangan ini, maka BAP yang menyebutkan bahwa korban dipukul dengan herbel beton tidak terbukti. Kalau dipukul dengan herbel, maka yang retak adalah kepala bagian belakang,” sebut Kenthut.

Selain itu, Kenthut juga menyampaikan sejumlah kejanggalan BAP yang dibuat penyidik Polres Sukoharjo, salah satunya tidak adanya kesesuaian BAP terkait pakaian yang digunakan terdakwa IH saat kejadian.

Ungkap Kasus Temuan Mayat di Bengawan Solo Nguter, Polres Sukoharjo Ringkus 3 Tersangka Penganiaya Korban

“Di BAP, terdakwa saat di TKP disebut memakai jaket jumper celana coklat, padahal faktanya memakai kaos warna hitam (dibuktikan adanya rekaman video saat acara). Jadi terjadi perbedaan,” ungkapnya.

Atas kejanggalan itu, Kenthut sepenuhnya menyerahkan kepada hakim untuk menilainya. Dalam perkara ini, IH semula dipanggil menjadi saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa duduk sebagai pesakitan di pengadilan.

“Kami tidak tahu darimana polisi mendapat keterangan jika klien kami ini terlibat sebagai salah satu pelaku penganiayaan. Padahal klien kami sama sekali tidak mengenal korban. Selain itu. ia datang ke acara atas undangan tuan rumah,” terang Kenthut.

Police Go To School, Kapolres Sukoharjo Ingatkan Bahaya Ikut Perguruan Pencak Silat untuk Tawuran

Berita Lainnya

Berita Terkini