Seorang Ayah di Sukoharjo Dilaporkan Hamili Anak Kandung Saat Masih SMP

Saat pertama dicabuli, korban tidak punya keberanian untuk melapor lantaran saat itu mendapat ancaman

16 Mei 2023, 22:04 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Seorang ayah inisial S, warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri berinisial G (21), ke Polres Sukoharjo. Dalam laporannya, G mengaku pada 2017 silam saat masih SMP kelas 9 telah melahirkan anak laki-laki hasil perbuatan S.

“Awal mula kejadian, saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 9, dan berulang hingga akhirnya melahirkan anak laki-laki yang kini berusia sekira 5 tahun,” kata Badrus usai mendatangi Unit PPA Polres Sukoharjo pada, Selasa (16/5/2023).

Saat pertama dicabuli, G tidak punya keberanian untuk melapor lantaran saat itu mendapat ancaman. Laporan baru dilakukan pada 2021 setelah G yang kini sudah menikah masih terus mendapat ancaman dan intimidasi dari S.

Penyandang Disabilitas Diduga Korban Penganiayaan, Bupati Sukoharjo Gratiskan Biaya Perawatan

“Makanya kami datang ke Unit PPA Polres Sukoharjo bermaksud menanyakan sejauh mana perkembangan tindak lanjut laporan korban. Ini merupakan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga pelakunya adalah ayah kandung sendiri,” tegasnya.

Selaku kuasa hukum korban, Badrus meminta agar Kapolres Sukoharjo memberi perhatian serius terhadap penanganan perkara ini. Ia mendesak agar S segera diperiksa untuk selanjutnya dijadikan tersangka.

“Dalam penanganan kasus ini harus dilakukan upaya luar biasa, tidak bisa jika hanya dengan cara biasa. Karena terlapor ini adalah orang yang tahu tentang hukum,” papar Badrus.

Bak Mau Perang, Ratusan Aparat Dikerahkan Amankan Eksekusi Lahan Pasar di Klaten

Mengingat laporan yang dibuat korban sudah lama, oleh karenanya sebelum menempuh langkah berikutnya, Badrus merasa perlu untuk datang ke Polres Sukoharjo menanyakan tindak lanjut laporan korban.

Dalam perkara ini, Badrus merupakan kuasa hukum ketiga yang ditunjuk korban. “Tadi kami menanyakan ke penyidik di Unit PPA, bahwa laporan terakhir dibuat pada Agustus 2022, sudah lama sekali. Padahal sekarang sudah 2023,” terangnya.

Badrus juga mendorong agar polisi melakukan tes DNA terhadap S untuk membuktikan bahwa anak laki-laki yang dilahirkan G adalah hasil pencabulan ayah terhadap anaknya sendiri.

Cara Polisi Menyampaikan Informasi Korban Laka Lantas, Begini Penjelasannya

Berita Lainnya

Berita Terkini