JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Polsek Blimbing Polresta Malang Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor, pekan ini giliran pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos berhasil di bekuk.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota melalui Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E., dalam Konferensi Pers, Selasa (16/5/23), Kompol Danang menyampaikan bahwa korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat berusaha mengambil Handphone milik korban setelah sebelumnya memasuki kos-kosan korban dengan cara melompat pagar.
Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, “jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh, sambil menodongkan pisaunya, karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung”, jelas Kapolsek Blimbing.
Beraksi di 16 TKP, Sindikat Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Polsek Blimbing Polresta Malang Kota
Dalam konferensi Pers tersebut diterangkan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.
Korban yang tinggal disebuah kos-kosan di kelurahan Bunulrejo, Kota Malang menjelaskan kronologi bahwa pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas Handphonenya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin, 8 Mei 2023 dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.
Kurang Dari 2 Pekan, Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Tertinggi di Jawa Timur
“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian,” terang Kompol Danang.
Tak membutuhkan waktu lama Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di JL. Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.
Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (ARM)