JURNAL HARIANKOTA – Garis polisi warna kuning terpasang di sebuah rumah berlantai dua di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah, (Jateng). Rumah tersebut pada, Senin (24/10/2022) digrebek polisi.
Rumah yang berada di dekat Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, tepatnya di bagian belakang, diduga menjadi tempat produksi uang palsu (upal). Pemiliknya berinisial IR, dikenal dermawan oleh warga sekitar.
Terkait informasi penyegelan rumah tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan petugas dalam pengungkapan kasus peredaran upal.
Awas, Uang Palsu Beredar di Sukoharjo, Masyarakat Diminta Jeli dan Teliti
“Ya, di wilayah kami ada (penggrebekan) pengungkapan uang palsu. Polres Sukoharjo yang mengamankan, namun saat ini oleh Polda Jateng masih melakukan pengembangan,” kata Kapolres, Rabu (26/10/2022).
Mengingat kasus itu masih dalam pengembangan Polda Jateng, Kapolres menyatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Ditunggu saja satu dua hari ini, masih dikembangkan oleh Polda Jateng. Nanti akan dirilis dan dijelaskan oleh Polda Jateng, sehingga informasi lebih akurat dan lengkap,” ujar Wahyu.
Polandia Jadi Gerbang Ekspor Indonesia ke Eropa Tengah dan Timur
Untuk sementara, Kapolres menyebutkan, bahwa sasaran peredaran upal yang digrebek tidak di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya, namun oleh para tersangka pelaku diedarkan di luar provinsi.
“Kami himbau masyarakat Sukoharjo dan sekitar lokasi TKP penggerebekan tidak perlu panik. Namun, alangkah baiknya, ada atau tidak peredaran upal, masyarakat harus tetap melakukan 3D (dilihat, diraba, diterawang) saat transaksi tunai,” tandas Kapolres. (Sapto)