JURNAL HARIANKOTA, GRESIK– Sebanyak delapan oknum suporter Gresik United ditetapkan oleh Polres Gresik sebagai tersangka atas peristiwa kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Jatim, beberapa waktu lalu.
Informasi yang didapat, Rabu (22/11/2023), dari delapan tersangka tersebut, empat orang diantaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dilansir dari TBNews, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom kepada wartawan mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.
Tindak Tegas Rusuh Suporter Bola di Semarang, Begini Penjelasan Polda Jateng
Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, akhirnya Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.
“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa, (21/11/2023) kemarin
Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka adalah satu buah handphone, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum Et Repertum.
Hasil Aremania Temui Moeldoko ‘Keluhan Soal Tragedi Kanjuruhan akan Kami Tindaklanjuti’
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.***