“Itu rumah teman saya yang lama menikah, tapi tidak punya anak. Dan saya berpikiran mungkin saya bisa terus melihatnya kalau dirawat teman saya. Saya sempat kembali untuk mengecek,” ujar A.
Diketahui, A sendiri ternyata telah memiliki seorang istri dan dua anak, sementara D masih lajang. Keduanya kompak mengakui malu memiliki anak dari hasil hubungan gelap.
“Alasan membuang karena malu. Saya buang di rumah teman saya agar bisa melihat (anak itu) lagi. Saya enggak bilang langsung ke teman karena malu,” imbuhnya.
Merespon Informasi Pergerakan Tanah di Bogor, PT KAI Daop I Jakarta Pastikan Kondisi Jalur Rel Aman
Sementara D mengungkapkan, mulanya ia ingin merawat anaknya. Namun, ia bingung dan malu karena anak itu lahir dari hubungan di luar nikah. Anak itu bahkan sudah ia beri nama Danastri.
“Saya sudah bilang ingin bawa pulang saja. Tapi kami juga bingung karena hubungan kami tidak diketahui (hubungan gelap-Red),” tuturnya.
“Saya ingin anaknya bisa saya ambil lagi. Saya titipkan ibu saya kalau kasus ini diproses. Ibu sudah bersedia. Anaknya sudah saya kasih nama, Danastri, artinya anak cewek yang cantik,” imbuhnya.
Dimulai Oktober, Ini Daftar Perubahan Harga BBM Terbaru Pertamina Per Provinsi
Saat ini bayi malang itu masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wongsonegoro. Dokter mengatakan, bayi itu terinfeksi virus.
Akibat perbuatannya, D dan A dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Mereka terancam pidana 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.***