JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulu dan Kecamatan Weru.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap 5 pelaku dari tindak pidana curat tersebut. Dimana 3 pelaku berinisial S (22), M (44), dan SU (43) beraksi di Kecamatan Weru , 1 pelaku LP (29) di Kecamatan Bulu, serta 1 pelaku AF (42) terlibat dalam dua kasus tersebut.
“Pelaku ditangkap setelah merampas harta milik korbannya yakni Tumiyem di TKP Weru dan Kasemi di TKP Bulu,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (10/10/2023) malam.
Libatkan 600 Personel Gabungan, Polres Sukoharjo Gelar Latihan Sispamkota Antisipasi Rusuh Pemilu
Saat melancarkan aksinya di TKP Weru, pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura memberi bantuan kompor listrik kepada korban. Pelaku kemudian menggasak dua buah cincin emas seberat 9 gram dan uang sebesar Rp. 900 Ribu milik korban.
Hal serupa dilakukan oleh pelaku saat melancarkan aksinya di TKP Bulu. Dimana pelaku berpura-pura memberikan hadiah atas pembelian Kompor. Pelaku kemudian menggasak dua buah emas batang (logam mulia) sebesar 100 gram dan Rp. 10 Juta.
“Jadi ketika melancarkan aksinya, sebagian pelaku mengalihkan perhatian korban, dan sebagian pelaku lainnya mengambil barang milik korban,” jelas Kapolres.
Unik, Ibu Muda Asal Boyolali Ngidam Minta Foto Bareng Kapolresta Surakarta
Saat ditanya mengenai cara pelaku beroperasi, AF salah satu pelaku yang juga merupakan pimpinan komplotan, mengungkapkan bahwa mereka melakukannya secara acak dengan sasaran orang tua.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Sigit (Sapto)