JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lawang Polres Malang berhasil mengamankan pengedar pil koplo di Dusun Gunungtumpuk, Desa Sidoluhur, Lawang, Kabupaten Malang.
Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial LH (26) warga Dusun Blandit Timur, Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 913 butir pil koplo.
“Tersangka diamankan di rumahnya hari Senin, (5/12) malam sekitar jam 21.00 WIB,” ucap Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).
Alat Baru Tes Alkohol dan Narkoba, Cara Polisi Deteksi Penyebab Laka Lantas
Taufik menjelaskan, terbongkarnya pengedar pil koplo tersebut bermula saat anggota unit reskrim melakukan penyelidikan usai mendapat informasi bahwa disekitar TKP sering digunakan transaksi pil koplo.
Saat itu, polisi mengamankan pemuda berinisial IH (18) yang tengah berada di bawah pengaruh pil koplo. Setelah digeledah, ditemukan sisa pil koplo sejumlah 6 butir di saku bajunya. Kepada polisi, IH mengaku membeli pil tersebut dari seseorang berinisial LH.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LH di rumahnya. Setelah diinterogasi, LH mengaku secara terus terang bahwa sebelumnya telah menjual pil koplo kepada IH.
Satres Narkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim Berhasil Selamatkan 32.154 Jiwa dari Bahaya Narkoba
“Saat rumahnya digeledah, ditemukan barang bukti sejumlah 913 pil koplo yang disimpan di botol plastik. LH mengakui benar pil tersebut adalah miliknya, dan merupakan sisa yang telah diedarkan sebelumnya,” tandasnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka terkait darimana bisa memperoleh pil koplo dalam jumlah besar.
“Terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman terkait jaringan pemasok diatasnya,” pungkas Taufik.
Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba, 3 Prajurit Koppasus dapat Penghargaan dari Kapolres Sukoharjo
Kini LH beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (ARM)