Polisi Berhasil Amankan 2 DPO Pembalakan Hutan Ilegal di Malang

Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut sebenarnya terjadi 1,5 tahun yang lalu pada awal Nopember 2021

5 Juni 2023, 20:54 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua orang yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan hutan. Kedua pria tersebut diduga sebagai pelaku pembalakan liar atau Illegal Logging di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial KS (58) dan SN (40). Keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan, keduanya merupakan terdaftar dalam DPO,” kata IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, (5/6/2023).

Polres Nganjuk dan Perhutani Komitmen Memberantas Kasus Illegal Logging

Taufik menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai.

Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut sebenarnya terjadi 1,5 tahun yang lalu pada awal Nopember 2021. Saat itu, KS dan SN, serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

Diduga Kelaparan, Kawanan Kera Liar Keluar Hutan Serbu Ladang Warga di Sukoharjo

Dari pengembangan itulah, unit opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan pemeriksaan.

“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO,” ungkapnya.

Dikatakan Taufik, Kedua tersangka yang diamankan sebelumnya, sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka telah ditetapkan dalam DPO.

Kasus Alat Kelamin Suami Dipotong Istri, Polresta Solo Limpahkan Berkas ke Kejari

Berita Lainnya

Berita Terkini