JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA– Dalam pembahasan internal perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga. Di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.
Dalam keterangannya pada, Selasa (9/5/2023), Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro mengatakan, Mabes TNI sedang menyiapkan posisi atau sikap terkait revisi UU TNI.
Menuju Universitas Bergengsi di Jawa Timur, UMMAD Gandeng 2 PTS
Senada, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono pun membenarkan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.
”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius.
Landasan dari usulan TNI tersebut, menurut Julius, didasarkan pada kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga.
LPEI Dukung Petani Kopi Indonesia sebagai Pelaku Ekspor Berkelanjutan
Apalagi, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian dan lembaga.
Landasan berpikirnya, kehadiran prajurit aktif itu akan memberikan kontribusi yang membuat kinerja kementerian dan lembaga lebih baik.
”Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.
Rembuk Stunting Festival, Dandim dan Bupati Sukoharjo Dikukuhkan Jadi Bapak dan Ibu Asuh