JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut diantaranya adalah uang palsu (upal) dari kasus yang sempat menghebohkan Sukoharjo pada 2022 lalu dengan hasil sitaan saat dilakukan penggeledahan sebesar Rp1 miliar lebih upal kertas.
“Untuk barang bukti uang palsu yang dimusnahkan lebih dari Rp 800 juta, juga ada kertasnya yang merupakan bahan untuk membuat uang palsu, ada beberapa rim,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih usai pemusnahan di halaman Kejari setempat pada, Selasa (13/6/2023).
Jelang Lebaran 2023, Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Liter Miras Sitaan dan Knalpot Brong
Selain upal, juga turut dimusnahkan barang bukti perkara narkotika berupa, sabu, ganja, dan obat-obatan psikotropika atau ekstasi. Juga ada timbangan digital, minuman keras (miras) jenis ciu, serta puluhan handphone.
“Pemusnahan kami laksanakan disaksikan oleh pejabat Forkopimda diantaranya Asisten I Sekda Sukoharjo mewakili Bupati, Kapolres Sukoharjo, Ketua DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, dan perwakilan Pengadilan Negeri Sukoharjo,” terang Rini.
Rini menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor, dimana harus tuntas melaksanakan putusan hakim terkait barang bukti tindak pidana yang dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
Wujudkan Kota Malang Bersih dari Narkoba, Polresta Malang Kota Musnahkan Puluhan Kilo Ganja
“Ini juga merupakan agenda rutin tahunan Kejari. Dalam kurun waktu 1 tahun bisa 2 sampai 3 kali. Sedangkan untuk kegiatan hari ini merupakan pertama kali di tahun 2023 ini,” ungkap Rini.
Tentang asal barang bukti perkara upal, Rini mengungkapkan, dari kasus yang ditangani Polda Jateng dan dikembangkan dengan Polda Lampung. Lokasi kejadiannya di Sukoharjo, tepatnya di sebuah percetakan yang beralamat di Kampung Larangan, Sukoharjo Kota, atau belakang rumah dinas Bupati.
“Jadi perkara upal yang percetakannya di Sukoharjo itu, kami yang menyidangkan walaupun penyidiknya dari Polda Jateng,” tandasnya.
Dalam pemusnahannya, upal sebanyak 8.935 lembar terdiri dari 8.615 lembar @100 ribuan (Rp. 861.500.000), 320 lembar @50 ribuan (Rp.16.000.000) dengan total Rp. 877,500 juta, dibakar di dalam drum.
Kemudian untuk 1.015 butir obat-obatan jenis pil ekstasi, dan 560 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air untuk selanjutnya di kubur.
Terakhir ada 24 handphone dan 22 timbangan digital yang berkaitan dengan kasus narkotika dihancurkan dengan palu besi secara simbolis oleh Kajari Rini Triningsih, Kapolres AKBP Sigit, Asisten I Sekda Agustinus Setiyono, dan Kepala Dinas Kesehatan Tri Tuti Rahayu. (Sapto)