DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Telah viral di media sosial demak terkait video aksi pengeroyokan oleh sejumlah oknum pesilat dari sebuah perguruan kepada salah seorang warga Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, pada Kamis (30/5) pukul 00.45 WIB.
Setelah aksi pengeroyokan tersebut dilakukan, korban yakni WSA (20) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak untuk menindaklanjuti aksi tersebut ke jalur hukum.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi atas tuduhan pelaku kepada korban yang telah mengaku-aku merupakan salah satu anggota dari salah satu perguruan silat di Demak.
“Pelaku sudah kami amankan dan setelah dikonfirmasi bahwa aksi tersebut dilakukan sebab korban mengaku bagian dari suatu perguruan silat di Demak yang ternyata bukan termasuk kedalam keanggotaan,” katanya saat diwawancarai di Polres Demak (4/6).
Diketahui, pelaku pada aksi tersebut ada 6 orang diantaranya R, D, MM, AR, AK, dan H yang merupakan warga Kab. Demak namun tinggal di beberapa desa yang berbeda.
Winardi mengatakan tersangka menuduh korban mengaku bagian dari perguruan silat tertentu lantaran adanya sejumlah atribut dari perguruan silat tersebut yang terdapat di rumah korban dan hal tersebut diketahui oleh pelaku.
“Dimalam yang sama, korban diminta untuk menulis dan membacakan surat pernyataan bahwa korban bukan bagian dari perguruan silat tersebut, setelah dibacakan baru korban mulai dikeroyok oleh pelaku,” tandasnya.
Akibatnya, korban mendapatkan luka lebam di kepala dan memar di bagian dada dan perut. Sementara itu, para pelaku pengeroyokan akan diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama maksimal 5 tahun 6 bulan.
Winardi menghimbau agar seluruh masyarakat yang tergabung dalam kelompok apapun agar bisa menghindari tindak pidana apapun.
“Bagi masyarakat yang tergabung kedalam kelompok masyarakat apapun harap bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila memang terbukti melakukan tindak pidana,” katanya.(Raka)