Pengamat Sospol Kritisi Lowongan Kerja Mandarin Interpreter Kereta Cepat Bandung-Jakarta,

Lowongan Mandarin Interpreter untuk lulusan S1 di Departemen Operation and Maintenance dibuka sampai akhir Maret 2023 dengan sistem kontrak

27 Maret 2023, 15:28 WIB

“Keuntungannya bagaimana, harus transparan dan terbuka. Sebab rakyat harus tahu,” tandas Heru.

Dikutip dari laman kcic.co.id, lowongan Mandarin Interpreter untuk lulusan S1 di Departemen Operation and Maintenance dibuka sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, status kerja dengan sistem kontrak

Adapun tugas seorang Mandarin Interpreter yakni, menerjemahkan rapat, laporan, kerja surat resmi, dan juga dalam rapat atau acara internal atau kegiatan apa pun ke dalam Bahasa Indonesia – Mandarin atau Mandarin – Inggris (sebaliknya) yang asli jika diperlukan termasuk, namun tidak terbatas.

Buntut Urusan Perusahaan, 2 Pengacara di Sukoharjo Saling Lapor Polisi

Terjemahkan semua dokumen termasuk istilah teknis, terutama untuk istilah konstruksi dan perkeretaapian. Kemudian membantu Ekspatriat untuk berkomunikasi dengan karyawan lokal, melakukan pekerjaan koordinasi atau administrasi, membuat laporan harian/mingguan/tahunan.

Untuk bisa mengamankan posisi tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar diantaranya, harus memiliki setidaknya gelar S1 Teknik Elektro / Sipil / Mesin / Perhotelan / Psikologi / Bahasa Mandarin (HSK 4).

Berdiri pada Oktober 2015, PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd, dengan bisnis utama di sektor transportasi publik dengan skema business to business (B2B).

HPN 2023, Pengamat Sosial: Jurnalisme Bagian Dari Mencerdaskan Bangsa

PT KCIC hadir untuk mengembangkan infrastruktur transportasi massal perkeretaapian tanah air, PT KCIC saat ini merupakan pemilik proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia sesuai dengan Perpres No. 3/2016. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini