Buntut Urusan Perusahaan, 2 Pengacara di Sukoharjo Saling Lapor Polisi

Kasus bermula saat Zaenal yang juga direktur di PT MULIA, minta pengembalian saham senilai Rp 100 juta. Padahal dalam perusahaan itu, Zaenal sama sekali belum pernah setor modal ke perusahaan

10 Februari 2023, 22:57 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Tak berselang lama setelah dirinya dilaporkan polisi, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, balik melaporkan Zaenal Mustofa salah satu anggota DPC PERADI Surakarta. Keduanya saling lapor ke Polres Sukoharjo.

Asri mengaku, surat yang dikirimkannya langsung kepada Zaenal yang dijadikan dasar laporan polisi itu bukan atas nama pribadi. Surat jawaban somasi itu atas nama sebagai kuasa hukum Fadia Haya Yusi Gitom, yang diduga menjadi korban pemerasan Zaenal.

“Kenapa dalam surat tertutup itu kami menyebutkan diduga saudara Zaenal telah melakukan pemerasan terhadap klien kami, karena ada buktinya berupa kwitansi senilai Rp 30 juta itu. Terus kami dilaporkan melakukan fitnah, fitnahnya dimana?,” kata Asri saat ditemui awak media pada, Jum’at (10/2/2023).

HPN 2023, Pengamat Sosial: Jurnalisme Bagian Dari Mencerdaskan Bangsa

Atas dasar itu, Asri melaporkan balik Zaenal dengan nomor laporan STTA/132/2023/Reskrim, pada Kamis (9/2/2023) malam.

“Kami melaporkan saudara Zaenal atas dugaan pemerasan dan penipuan pada klien kami. Ini sebenarnya aneh, karena klien kami dan saudara Zaenal bernaung dalam satu perusahaan PT MULIA (Mitra Utama Limbah Industri),” kata Asri.

Dijelaskan Asri, kasus bermula saat Zaenal yang juga direktur di PT MULIA, minta pengembalian saham senilai Rp 100 juta. Padahal dalam perusahaan itu, Zaenal sama sekali belum pernah setor modal ke perusahaan.

Disebut Lakukan Pemerasan Oleh Sesama Pengacara, Anggota PERADI Surakarta Lapor Polisi

Namun begitu, dalam akta perusahaan, Zaenal tercatat sebagai pemegang saham sebesar 5% dari keseluruhan modal sebesar Rp 50 juta. Jika mendasarkan pada akta itu, maka Zaenal disebutkan hanya setor modal Rp 2,5 juta.

“Awalnya klien kami yang awam hukum takut setelah mendapat somasi pertama dari Zaenal melalui Heru selaku kuasa hukumnya. Dari permintaan Rp 100 juta itu, klien kami kemudian memberikan uang Rp30 juta, sisa kekurangannya semula disanggupi akan di cicil,” papar Asri.

Setelah menerima uang itu, lanjut Asri, Zaenal justru kembali mengirim somasi mengatasnamakan sebagai kuasa hukum tiga orang yang disebut juga pemegang saham di PT MULIA. Dalam somasi kedua, Fadia diminta pertanggungjawabannya atas laporan keuangan perusahaan.

Meriah, Kapolres dan Dandim Sukoharjo Peringati HPN 2023 Bareng Wartawan

Berita Lainnya

Berita Terkini