JURNAL HARIANKOTA – Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sindikat mafia tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, menyebut, tiga orang yang kini terancam kurungan hukuman penjara itu masing-masing berinisial NS (50), RS (58), dan PS (59).
Dikutip dari Humas Polri pada, Sabtu (16/7/2022), Endra menjelaskan, NS merupakan mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Kemudian, RS merupakan Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan kantor BPN Bekasi Kabupaten. Dan untuk tersangka PS, adalah mantan Koordinator Pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.
“Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah,” jelas Endra pada, Jum’at (15/7/2022).
Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, menyebut, ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016 sampai 2017.
“Dengan (modus) menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” jelas Hengki.
Dalam sindikat mafia tanah ini sendiri, total ada tujuh pejabat dan mantan pejabat BPN yang telah ditangkap. Selain itu penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan pada, Kamis (14/7/2022) kemarin.
“Tersangka lain terkait modus ini sudah di tahan empat orang. Total pada modus ini sudah di tahan tujuh orang sindikat mafia tanah,” tandasnya.***