JURNAL HARIANKOTA – Seorang pria berinisial AM (32), warga Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran diduga melakukan pemalsuan cap tanda tera pada timbangan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika AM yang merupakan seorang tukang memperbaiki timbangan mempunyai ide jahat melakukan pemalsuan tanda peneraan terhadap timbangan.
“Ide (pemalsuan) itu didapat pada saat tersangka ini bekerja di reparasi (tempat perbaikan) timbangan milik orang lain, ia pernah mengambil timbangan dan membantu proses tanda tera,” kata Kapolres, Kamis (15/9/2022).
Tradisi Yaa Qowiyyu Klaten, 4 Ton Apem Siap Disebar Jadi Rebutan
Berbekal pengetahuan tentang perbaikan timbangan yang dimilikinya itu, tersangka kemudian memiliki ide melakukan aksi pemalsuan cap tanda tera dibantu saudaranya yang berinisial R.
Saat melakukan aksi, pelaku mengaku sebagai petugas dari Metrologi Kabupaten Sukoharjo. Tersangka mendatangi para korban untuk kemudian mengambil timbangan dan melakukan peneraan menggunakan cap tanda tera palsu.
“Setelah timbangan para korban sudah dipalsukan cap tanda tera-nya, tersangka kemudian mengembalikan timbangan tersebut kepada korbannya. Pelaku juga memberi kwitansi untuk meyakinkan para korban,” jelas AKBP Wahyu.
Harga BBM Subsidi Naik, Mendag Sambangi Pasar Gede Surakarta Pantau Harga Kebutuhan Pokok
Dalam setiap aksinya, tersangka menarik biaya kepada para pemilik timbangan yang menjadi korbannya sebesar Rp120 ribu. Hingga kemudian ada yang curiga setelah melakukan pengamatan cap tanda tera di timbangan setelah dibawa tersangka.
“Para korban merasa ada yang janggal, hingga kemudian melakukan pengamatan dan menemukan adanya pemalsuan cap tanda tera. Selanjutnya, temuan itu dilaporkan kepada polisi,” papar Kapolres.
Pada akhirnya aksi pemalsuan yang dilaporkan kepada kepolisian itu dapat diungkap dengan mengamankan tersangka setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan.
Dinilai Memiliki Integritas, Kapolri Dikukuhkan Pangkostrad Jadi Warga Kehormatan Kostrad
Atas perbuatannya yang telah membuat kerugian sedikitnya baru diketahui 3 korban, tersangka dijerat Pasal 255 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. (Sapto)