JURNAL HARIANKOTA – Hanya karena ditegur lantaran mengendarai motor berknalpot bising atau brong, AMP (18) warga Dukuh Tegal, Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), tega menganiaya tetangganya sendiri.
Pemuda arogan itu, kini harus merasakan pengapnya tidur dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Sukoharjo dalam jangka waktu lama. Ia ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo.
AMP semula sengaja mengendarai motor dengan mem-blayer (menarik tuas gas sepeda motor berkali-kali) hingga kemudian ditegur oleh Sri Waluyo (38), yang tak lain tetangganya sendiri.
Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Berkomitmen Jaga Marwah
Tak terima ditegur, AMP justru emosi melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban (Sri Waluyo) mengalami luka memar, pusing dan mual-mual.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelaku mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang dibleyer-bleyerkan.
“Kejadiannya pada 6 Februari 2022, awalnya korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyerkan motornya,” kata Kapolres, Rabu (10/8/2022).
Mendapat laporan kejadian tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan tersangka pelakunya yakni AMP.
Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.***