JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Kasus pencurian dengan pemberatan di Gereja Pengharapan Allah di Desa Karangmojo, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukoharjo.
“Kejadiannya pada, Rabu (11/2/2023) lalu. Pelakunya berhasil kami amankan, inisialnya RH alias Rotex (23), warga Tulungagung, Jawa Timur,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (13/2/2023).
Kapolres menjelaskan, RH dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo, setelah mencuri alat musik berupa keyboard roland dan gitar listrik di Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
“Jadi pelaku ini diduga mencuri alat musik di gereja dengan cara melewati atap, karena setelah kejadian itu didapati adanya reruntuhan di atap gereja,” terang Kapolres.
Setelah berhasil membawa keyboard roland dan gitar listrik, lanjut Wahyu, pelaku kemudian menjualnya dengan memposting di platform jual beli alat musik di media sosial.
“Dari situlah akhirnya Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil melacak RH. Dan akhirnya RH berhasil dibekuk di Denpasar Bali,” ungkapnya.
Pelaku Pencurian Spesialis Toko Bangunan Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polres Malang
Saat diinterogasi, RH akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri alat musik di Gereja Pengharapan Allah.
Dari kejadian itu, pihak gereja mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Juta. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Sapto)