JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Sumbermanjing Wetan, Polres Malang, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika. Pemuda tersebut berinisial S (23) warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengungkapkan, tersangka ditangkap di kawasan Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler pelaku.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Ons
“Pada saat diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika dan pesan singkat transaksi,” ucap Taufik saat ditemui di Polres Malang, Jumat (13/1/2023).
Kasihumas menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa satu poket sabu siap edar, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu, dan sebuah handphone. “Total barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang disimpan tersangka,” ujar Taufik.
Alat Baru Tes Alkohol dan Narkoba, Cara Polisi Deteksi Penyebab Laka Lantas
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia menjalankan bisnis haram itu sudah beberapa bulan lamanya. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.
Sementara pada waktu dilakukan penangkapan, tersangka mengaku hendak bertemu dengan seseorang yang akan membeli satu poket sabu miliknya. “Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang, kemudian sabu itu akan dijual lagi, dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” ungkapnya.
Kasus peredaran narkotika tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan. Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Satres Narkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim Berhasil Selamatkan 32.154 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Sementara tersangka S kini terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan, terhadapnya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ARM)