JURNAL HARIANKOTA – Bareskrim Polri meningkatkan status hukum penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke penyidikan dengan mulai memeriksa produsen farmasi PT AF di Kediri, Jawa Timur (Jatim) dan supplier bahan baku obat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dilansir dari TB News, Rabu (2/11/2022), selain di PT AF, BPOM bersama Bareskrim Polri menyita sejumlah obat sirup bermerek dagang Unibebi produksi PT Universal.
Tilang Manual Ditiadakan, Sekarang Begini Cara Polantas Memburu Pelanggar Lalu Lintas
“Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan baku,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/11/2022) kemarin.
Menurut Kabag Penum, pihak penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia.
Selanjutnya, kata Nurul, penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirup.
Kasus Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut, 3 Perusahaan Diperiksa Polisi
“Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar,” pungkas Nurul.***