JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Seorang warga Nusukan, Banjarsari, Kota Solo, berinisial A (35), diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo dirumahnya sendiri, lantaran berjualan minuman keras (miras) jenis ciu.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan pihaknya kembali mengamankan seorang warga Nusukan Banjarsari yang kedapatan sedang menjual Miras dirumahnya.
“Warga tersebut diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Solo dengan sasaran pekat (penyakit masyarakat). Kami mendapat informasi melalui Call Centre Sparta bahwasanya ada seorang warga menjual miras di rumahnya,” kata Arfian, seperti dikutip dari Humas Polresta Solo pada, Selasa (16/5/2023).
Polresta Solo Ingatkan Pedagang Kembang Api, Dilarang Jual Petasan
Menurutnya, aktivitas jualan miras dirumah itu telah membuat resah warga. Oleh karenanya, begitu mendapat informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju lokasi dan ternyata memang benar ada pelaku serta masih ada barang bukti miras yang akan dijualnya.
“Sedangkan pelaku yang diamankan Tim Sparta adalah A, warga Nusukan Banjarsari dan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 11 botol miras jenis Ciu ukuran 1500 ml,” ungkapnya.
Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Satuan Samapta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.
Jelang Lebaran 2023, Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Liter Miras Sitaan dan Knalpot Brong
“Kami himbau kepada warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai pekat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 dan dan no WhatsApp Kapolresta Solo 0821- 6715-7000. Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” tandasnya.***