Seperti diketahui, keberadaan deretan bangunan dan jembatan di sungai yang mengalir hingga ke Bengawan Solo tersebut menjadi sorotan masyarakat lantaran membuat penyempitan aliran air sungai. Dampaknya memicu banjir di pemukiman warga ketika hujan deras.
Kepala Desa (Kades) Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sri Handoko, sebelumnya secara tegas meminta agar puluhan bangunan di pinggir Kali Jenes di Dukuh Mendungan yang dipergunakan untuk tempat usaha atau ruko itu supaya dibongkar.
Handoko menuding jika bangunan permanen yang berdiri sejak tahun 2000-an diapit Kali Jenes dan Jalan Raya Ahmad Yani itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau jika aturan sekarang adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Pengamat Kritisi Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Merusak Pilar Demokrasi
“Anehnya lagi, bangunan yang tidak memiliki IMB, namun sebagian tanahnya sudah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Handoko yang juga menyayangkan adanya jembatan milik salah satu yayasan pendidikan yang berdiri di atas Kali Jenes.
Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, bab V pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.
Keperluan lain dimaksud, diantaranya adalah pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
Erick Thohir: Eternitas Transformasi BUMN Jadi Strategi Terobosan Kebangkitan Ekonomi Indonesia Baru
Kemudian Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 tahun 2011 tentang Sungai, juga sudah dijelaskan tentang penataan sempadan sungai dan garis sempadan danau serta mengatur tentang jarak sempadan sungai. (Sapto)