JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Pengamat Sosial Politik (Sospol) Heru Cipto Nugroho atau Heru CN mengaku prihatin atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan Pemilhan Umum (Pemilu). Ia menilai, putusan itu bisa memicu pertikaian sesama anak bangsa.
“Hakim PN Jakpus sengaja atau tidak telah menyulut api yang jika tidak segera dipadamkan bakal membuat bangunan demokrasi di Indonesia pasca reformasi hancur berantakan. Peradilan (gugatan Partai Prima) itu jelas salah kamar, dan itu diamini oleh hampir semua pakar hukum,” kata Heru CN dalam keterangan tertulisnya pada, Sabtu (4/3/2023).
Pria yang juga instruktur nasional DPP PAN itu, mengaku sependapat dengan penilaian sejumlah tokoh dan pakar hukum bahwa KPU harus melakukan perlawanan terhadap putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima, yaitu KPU dihukum untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Pemilu 2024 Sudah Dekat, Polres Sukoharjo Cek Kesiapan Sarana dan Prasarana Pengamanan
“Itu kan putusan gila. Hakim mestinya mempunyai pertimbangan dan referensi sebelum ketok palu. Akibat putusan itu, dampaknya juga berimbas ke parpol lainnya. Yang berperkara Partai Prima dengan KPU, tapi kenapa putusan hakim merembet ke lainnya?,” ujarnya.
Ditambahkan, dengan putusan itu menurut Heru CN, PN Jakpus secara tidak langsung telah mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana dalam setiap menanggapi isu perpanjangan masa jabatan dengan tegas selalu menepis dan menjamin Pemilu 2024 bakal dilaksanakan sesuai amanat konstitusi.
“Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) mesti turun tangan sesuai fungsinya melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara itu. Karena dilihat dari perspektif pemilu, PN itu tidak memiliki kompetensi menangani perkara administrasi kepemiluan. Itu ranahnya Bawaslu, dan paling akhir ya PTUN,” tegasnya.
Rakornas Sukses, Pengamat Sospol: PAN Berpeluang Rebut Kursi Cawapres 2024
Diketahui atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025, membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal alias tertunda.
Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Tanggapan bernada kecewa dan prihatin pun bermunculan pasca putusan itu, salah satunya dari Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter menyebut putusan tersebut mesti dilawan.
Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Lantik 1.170 PPS
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” tegas Mahfud yang juga meminta agar KPU melalukan banding.
Menurutnya, putusan penundaan Pemilu di luar yurisdiksi PN Jakpus. Ia mencontohkan, pengadilan militer yang memutus kasus perceraian. “Hakim pemilu bukan hakim perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” pungkasnya. (Sapto)