Ditengah Pro Kontra, Pengesahan KUHP Dinilai Jadi Tonggak Sejarah Pembaruan Hukum Pidana

Pembaruan dimaksud adalah setelah selama 104 tahun hukum pidana di Indonesia menggunakan KUHP produk kolonial Belanda

14 Desember 2022, 15:55 WIB

Sementara Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Kominfo, Bambang Gunawan, dalam dalam kesempatan yang sama mengatakan selama 104 tahun bangsa Indonesia menggunakan KUHP produk kolonial yang tidak sesuai jati diri bangsa, sehingga sepatutnya pengesahan KUHP baru produk bangsa sendiri menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.

“Produk bangsa sendiri itu, penyusunannya tidak dilakukan buru-buru, selain melewati fase yang tidak mudah, juga sudah melewati proses transparan, teliti, partisipatif juga demokratis,” paparnya.

Sehingga kebanggaan itu sepatutnya hadir, meski Bambang mengakui seperti disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bahwa KUHP baru itu memang belum bisa mengakomodir seluruh usulan, namun apa yang ada saat ini sudah sangat mewakili apa yang dibutuhkan bagi penegakan keadilan di Indonesia sesuai perkembangan zaman masa kini.

Tuntutan Perkembangan Zaman, Mahfud MD: Hukum Harus Menyesuaikan Keadaan

“Memang masih ada pro dan kontra, hal itu memang karena banyak yang belum memahami dan membaca isi KUHP baru secara menyeluruh, karena itulah Kominfo sesuai arahan Presiden Joko Widodo, secara masif terus melakukan sosialisasi sejak masih Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP,” jelas Bambang.

Webinar Sosialisasi KUHP itu dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan menghadirkan sekitar 300 peserta, kombinasi daring dan luring.

Peserta merupakan perwakilan dari aparat penegak hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pers/media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat, mahasiswa dan organisasi mahasiswa di Serang, Banten.

Ikut Partisipasi Puncak Hakordia 2022, LPEI Dukung Gerakan Anti Korupsi

Sementara narasumber yang hadir di antaranya ada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Surastini Fitriasih, serta Akademisi Fakultas Hukum Untirta Rena Yulia.***

Berita Lainnya

Berita Terkini