JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Zaenal Mustofa, salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Surakarta, melaporkan sesama pengacara bernama Asri Purwanti, ke Polres Sukoharjo, pada Rabu (9/2/2023).
Zaenal datang ke SPKT dan langsung diarahkan ke Satreskrim itu mengaku telah difitnah dengan tuduhan melakukan pemerasan sejumlah uang sebesar Rp30 juta.
“Ini terkait seseorang, langsung saya sebut namanya saja, Asri Purwanti yang beralamat di Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Dia telah menyerang kehormatan saya, membuat resah dan telah melakukan fitnah,” kata Zaenal kepada wartawan usai membuat laporan.
Kasua bermula saat Zaenal yang didampingi salah satu kuasa hukumnya bernama Heru, bertemu seseorang berinisial F untuk menyelesaikan persoalan bisnis. Zaenal sendiri juga bagian dalam bisnis yang dikelola F tersebut.
“Awalnya tiga orang klien kami melayangkan surat pemberitahuan kepada F. Isi surat tersebut tentang opsi atau klarifikasi dari sebuah permasalahan usaha yang dikelola F,” papar Zaenal.
Merespon surat itu, F kemudian bertemu dan bermusyawarah dengan tiga orang klien Zaenal. Dari pertemuan itu, F meminta waktu antara dua hingga tiga hari untuk menjawab penyelesaian persoalan yang dipertanyakan.
Hanya saja, ditengah tenggat waktu tersebut, F kemudian menunjuk Asri sebagai kuasa hukumnya guna menghadapi somasi yang dilayangkan oleh klien Zaenal.
“Oleh saudara Asri selaku kuasa hukum F, kemudian memberi tanggapan yang tidak ada korelasinya sama sekali dengan isi surat yang dikirimkan oleh klien kami. Asri malah menyerang kehormatan saya sebagai sesama pengacara,” ucap Zaenal.
Maka dari itu, lanjutnya, sebagai orang hukum dan juga sebagai warga negara yang baik, Zaenal lantas mengadu kepada aparat penegak hukum yaitu, Polres Sukoharjo. Ia berharap perkara ini benar-benar ditangani dan ditindaklanjuti oleh Polisi secara profesional.
Ditengah Pro Kontra, Pengesahan KUHP Dinilai Jadi Tonggak Sejarah Pembaruan Hukum Pidana