Digerebeg di Subang, Penyelundupan 20 Ton Gas Elpiji Bersubsidi Digagalkan Polisi

Pengungkapan penyelundupan gas bersubsidi tersebut dilakukan oleh personel Unit I Subdit I Reskrimsus

15 Juli 2022, 10:29 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Sebanyak 20 ton Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang hendak diselundupkan menggunakan truk tangki pengangkut, berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar).

Truk tangki tersebut diamankan petugas saat membawa muatan LPG bersubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jabar, Kamis (14/072/22) kemarin.

“Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pengusaha gas elpiji berinisial TA (42 ) diamankan saat penggerebegan,” terang Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman, seperti dilansir dari Humas Polda Jabar, Jum’at (15/7/2022).

Jambret Dompet Pengendara Motor Ditengah Jalan Sepi, Dua Tersangka Diciduk Polisi di Boyolali

Dalam keterangannya, Arif menyampaikan, pengungkapan penyelundupan gas bersubsidi tersebut dilakukan oleh personel Unit I Subdit I Reskrimsus. Polisi sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memergoki sebuah mobil truk transportir jenis bulk milik PT ER dengan Nopol B 9154 UWX. Akhirnya diketahui tengah mengangkut sebanyak 20 ton gas elpiji subsidi.

Selain itu, ditemukan juga alat yang berfungsi memindahkan gas dari tabung besar ke tabung kecil dengan kapasitas 50 kilogram nonsubsidi. “Di tempat itu, juga ditemukan sebanyak 60 tabung kapasitas 50 kilogram yang akan diisi,” terang Arif.

Nekat Curi Mobil Toyota Inova, Kuli Pasar di Boyolali Digulung Polisi

Dari keterangan yang didapat petugas, gas elpiji subsidi itu akan dikirim ke Jakarta Barat atas pesanan seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. “Dalam sehari tersangka bisa mengirim sebanyak 60 tabung kapasitas 50 kilogram,” jelas Perwira Menengah Polda Jabar itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Dengan pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyelamatkan keuangan negara sekira Rp11 miliar dalam satu bulan,” tandas Arif.***

Berita Lainnya

Berita Terkini