Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 2 Pria di Malang

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram yang disimpan di dalam topi tersangka

5 Juni 2023, 21:23 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Sebanyak 2 orang tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Gedangan terkait kasus narkotika jenis sabu.

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengungkapkan, tersangka ditangkap di parkiran masuk wisata Pantai Watu Leter, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dikenakannya. Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri. Namun petugas yang sigap berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Polres Malang Ciduk Dua Pemuda Pengedar Narkotika dan Sita Ganja 6,5 Kg

“Tersangka yang diamankan berinisial KS (58), warga Kecamatan Gedangan, diamankan Sabtu (3/6) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB,” ucap Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (5/62023).

Taufik menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kecamatan Gedangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram yang disimpan di dalam topi tersangka,” ujarnya.

Pria Asal Dampit Ditangkap Polisi di Kepanjen Malang Saat Hendak Edarkan Narkotika

Dikatakan Taufik, usai penangkapan terhadap KS, pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan AS (40) beberapa saat kemudian tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dimintai keterangan.

Dihadapan penyidik, para tersangka mengakui semua perbuatannya. Keduanya mengaku menjalankan bisnis haram itu sudah beberapa bulan lamanya. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

Jelang Tahun Baru 2023, Polres Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkotika, Hingga Knalpot Brong

Berita Lainnya

Berita Terkini