Dakwaan JPU Tak Terbukti, Pengusaha Sarung Tangan Karet Asal Sukoharjo Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan

Kronologi kasus bermula dari PT Jannas yang akan memproduksi sarung tangan karet nitrile untuk diekspor ke negara Spanyol

23 Agustus 2022, 22:46 WIB

Sehingga bahan sarung tangan yang berada di dalam kontainer itu bisa keluar dari wilayah pabean. Setelah keluar, di hari berikutnya, 27 Januari 2021 barang tersebut tiba di gudang PT Jannas di Sukoharjo.

“Namun di hari yang sama, usai tiba di gudang justru ada petugas Bea Cukai Surakarta datang ke gudang PT Jannas melakukan penyegelan atas perintah Bea Cukai Semarang. Alasan penyegelan tersebut karena akan diperiksa ulang,” ujar Aditya.

Akhirnya, pada 29 Januari 2021 datanglah Bea Cukai Semarang untuk melakukan pemeriksaan ulang bersama petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk petugas KLHK hadir secara daring atau melalui video call.

Diteriaki Klitih, Seorang Remaja Nyaris Bonyok Diamuk Warga di Kartasura Sukoharjo

Pangkal perkara pun terjadi, hasil pemeriksaan video call tersebut dituangkan dalam surat Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan non B3 tanggal 3 Feburari 2021, dinyatakan bukan barang baru dan merupakan limbah non B3.

“Dengan surat tersebut menjadi dasar PPNS Kementerian KLH mengajukan perkara ini sampai di pengadilan. Namun rupanya, keadilan itu ternyata masih ada untuk klien kami yang telah dizalimi dengan dakwaan sembrono. Hakim rupanya sependapat dengan kami, bahwa dakwaan JPU tidak terbukti, dan klien kami diputus bebas,” kata Aditya.

Dalam perkara ini, Aditya sangat menyayangkan kengototan PPNS KLHK yang ingin mempidanakan kliennya dengan alat bukti yang tidak sah dan valid. Dibuktikan saat di persidangan, JPU sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti fisik bahan sarung tangan yang dimaksud mengandung limbah non B3 itu.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini