“Yang pasti, proses penyidikan tetap jalan terus (meskipun pihak keluarga tidak menghendaki proses hukum),” imbuh Teguh.
Seperti diketahui, seorang bocah bernama Azka Tristan Setya Wardana (8), warga Dukuh Krandon, Genengsari, Polokarto, jatuh terpeleset di genangan air galian tambang dengan kedalaman sekira 2 meter. Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya pada, Rabu (28/12/2022) silam.
Atas peristiwa itu, warga dan rekan-rekan orang tua korban dari salah satu perguruan silat menuntut tanggung jawab pengelola dan Kepala Desa (Kades) Genengsari. Berdasarkan pertemuan musyawarah, akhirnya tambang tersebut ditutup.
Kubangan Galian C di Polokarto Tewaskan Seorang Bocah, Massa Tuntut Penutupan Aktivitas Penambangan
Merujuk KUHP, perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi bisa dikenakan pidana. Mereka yang terbukti lalai bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal 359 KUHP sebagai berikut, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa”. (Sapto)