JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Tindakan tegas dilakukan Satlantas Polres Sukoharjo terhadap pelanggaran kasat mata kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bahwa penindakan pelanggaran kasat mata dilakukan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
“Target penindakan seperti, angkutan umum yang membawa muatan melebihi ketentuan atau over dimensi, serta beberapa pelanggaran dari pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan spion,” kata Sofia.
Evakuasi Korban Kecelakaan Terlindas Bentor oleh TNI-Polri dan Relawan Berlangsung Dramatis
Dalam penindakan pada, Jum’at (13/1/2023), Sofia menyampaikan, telah menindak sebanyak 37 pelanggar lalu lintas.
“Penindakan pelanggaran kasat mata oleh Sat Lantas sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Khusus untuk kendaraan umum yang over dimensi dan over load, Sofia menyatakan, langsung ditindak tegas ditempat karena cukup berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat ban pecah maupun rem blong.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, baik itu dari kelengkapan kendaraan maupun dalam berkendara. Patuhi rambu-rambu lalu lintas, utamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara,” tandasnya.(Sapto)