Berdalih Bela Kakak, Seorang Pemuda di Sukoharjo Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan seorang pemuda diamankan polisi Sukoharjo

6 Oktober 2022, 15:37 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Dipicu emosi setelah mendapat aduan dari saudara yang mengaku dianiaya seseorang, RCK (21) warga Ngronggah, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) harus menghuni sel tahanan Polres Sukoharjo.

Dengan tangan di borgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, pada Kamis (6/10/2022), RCK diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Darsono (26), warga Nglengkong Tepus, Sewurejo, Mojogedang, Karanganyar.

“Jadi, pelaku (RCK) ingin balas dendam dikarenakan sebelumnya mendapat aduan kakaknya bernama FA, bahwa pada Sabtu, 1 Oktober 2022 telah dianiaya Darsono di daerah Ngemplak, Boyolali, didekat Kali Pepe Land,” papar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Hakim Agung Ditangkap KPK, Menko Polhukam Apresiasi Konsep Penataan Lembaga Peradilan Dalam Satu Sistem

Saat mengadu kepada RCK, FA mengatakan, “awakmu trimo ora nek masmu iki diantemi (kamu menerima tidak, kalau kakakmu ini dipukuli-Ref),” sambil menunjukkan luka memar di bibirnya dan memar dibagian wajah. Aduan itu rupanya juga telah membuat ibu RCK dan FA menangis.

“Selanjutnya, RCK mendatangi tempat kerja korban (Darsono-Red) di jalan Mangesti Raya, Waru, Baki, Sukoharjo, tepatnya di sebuah warung soto. Ditempat itu, RCK dengan diberitahu oleh FA langsung mengajak Darsono keluar warung untuk selanjutnya dipukuli dan ditendang,” papar Kasat Reskrim.

Tersangka RCK memukul Darsono menggunakan tangan kosong mengenai pipi, pelipis, dan bibir hingga memar dibagian wajah. Saat Darsono tersungkur, RCK masih menendang kepalanya. Penganiayaan baru berhenti setelah dilerai warga yang berada didekat lokasi kejadian.

BSN Gandeng UMS, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Gunakan Produk SNI

“Oleh sejumlah warga, Darsono dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan atas luka-lukanya. Sementara, warga lainnya menyerahkan RCK ke Polsek Baki guna penyelidikan lebih lanjut,” tamdas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, RCK diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Selain telah menahan tersangka, sejumlah barang bukti juga turut disita diantaranya, 1 kaos warna hitam milik korban, 1 buah celana jeans warna biru dongker dan kaos warna hitam milik RCK.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini