Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 95.000 Batang Rokok Ilegal

Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 4.750 bungkus dengan total 95.000 batang

14 November 2022, 20:29 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Pada hari Sabtu, 12 November 2022, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa pengiriman di jalan Kristalan, Pagentan, kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan analisa profil barang profil barang baik dari kemasan, berat maupun alamat tujuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan oleh pihak penanggungjawab
perusahaan jasa pengiriman, diperoleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) / Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai berbagai merk
sebanyak 6 koli = 4.750 bungkus dengan total 95.000 batang.

Cara Disnaker PMPTSP Kota Malang Tekan Angka Pengangguran

Kemudian Tim melakukan pencegahan terhadap barang dan membawanya ke kantor Bea Cukai Malang.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada perusahaan jasa pengiriman di wilayah Malang Raya agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 108.300.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 57.000.000,00.

Sidak Pembangunan Taman Nyawiji, Komisi III DPRD Nganjuk Temukan Penyimpangan

“Program Gempur Rokok Ilegal akan terus dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Malang tidak ragu untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran ketentuan di bidang cukai”, tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini