Bak Mau Perang, Ratusan Aparat Dikerahkan Amankan Eksekusi Lahan Pasar di Klaten

Sekira 500 personil gabungan Polisi dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan eksekusi lahan Pasar Babadan Klaten, Jawa Tengah

8 Februari 2023, 18:22 WIB

“Awalnya ada banding yang diajukan oleh Sri Mulatsih dan menang, tapi kemudian ada proses kasasi menguatkan putusan PN, dilanjut PK (Peninjauan Kembali), juga menguatkan putusan PN bahwa yang menang adalah Pemdes Teloyo,” kata Tuty.

Ia juga menyatakan, bahwa seluruh proses gugatan atas sengketa lahan antara ahli waris Slamet Siswosuharjo dengan pihak Pemdes Teloyo telah dilaksanakan, dimulai dari pemeriksaan hingga pembuktian.

“Semula Pemdes Teloyo mengajukan gugatan atas pak Slamet waktu itu (semasa masih hidup-Red). Putusan PN berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang diajukan ke kami. Setelah dipertimbangkan (menyatakan), bahwa proses tukar guling yang dilakukan Pemdes pada 1968 silam sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Kisruh Tanah Kas Raib, Pemdes Gedangan Sukoharjo Sepakat Tempuh Restorative Justice

Tuty juga menyatakan, bahwa pada saat tukar guling pihak Slamet Siswosuharjo sudah menerima ganti lahan berupa sawah dan sudah dikerjakan atau digarap. Namun sekira 2019, terjadi masalah hingga muncul gugatan pada 2021.

Menyinggung soal lahan pengganti yang dipersoalkan oleh ahli waris lantaran sama sekali belum menerima, Tuty menegaskan bahwa lahan pengganti itu sudah ada. Lokasi lahannya disebutkan masih di wilayah Desa Teloyo, namun ia mengaku tidak mengetahui secara persis.

“Itu ada di pembuktian, kami tidak hafal. Sudah (dikasih lahan pengganti), bahkan lahannya lebih luas daripada yang disengketakan. Sudah digarap sebenarnya. Lahan pak Slamet ini sudah ditukar dengan tanah kas desa,” terang Tuty.

Makanan Alternatif Diabetes hingga Alat Deteksi Tanah, UMM Kirim Empat Delegasi di PIMNAS 35

Namun saat didesak terkait lahan kas desa yang disebutkan sebagai pengganti itu belum menjadi milik Slamet Siswosuharjo, Tuty mengaku kurang dapat mengingat dengan dalih kasusnya sudah berlangsung lama.

“Saya kok lupa ya, karena itu sudah dua atau tiga tahun yang lalu. Mungkin (data) lengkapnya ke kantor saja. Yang jelas tanah (Slamet Siswosuharjo) ini sudah diserahkan ke Pemdes Teloyo. Mengenai (lokasi) lahan pengganti itu dimana, selengkap ke kantor saja, karena saya takut salah,” pungkasnya.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini