Dalam catatan kepolisian, tersangka rupanya juga pernah melakukan perbuatan yang sama, namun saat itu ada musyawarah kekeluargaan yang dimediasi oleh pengurus perguruan silat setempat untuk dilakukan perdamaian, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Tapi ternyata tersangka ini mengulangi lagi. Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan pengurus perguruan silat di Kecamatan Gatak, dan mereka juga meminta supaya tersangka diproses hukum agar ada efek jera,” ujar Tugiyo.
Kapolsek menambahkan, saat melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban, kondisi tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras (miras). Sikap temperamentalnya muncul seketika tanpa ada sebab yang mengawalinya.
Dugaan Maling Uang Rakyat, Tokoh Agama Himbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
“Untuk korban, saat ini belum bisa beraktivitas seperti semula karena masih rawat jalan akibat luka-lukanya, yaitu jari telunjuk tangan kiri robek, luka gores sajam di punggung, luka memar di pipi sebelah kanan, dan dada,” pungkas Kapolsek.(Sapto)