Ancam Sebarkan Foto Asusila,  Seorang Pria di Purbalingga Diringkus Polisi

Modus yang dilakukan pelaku dalam kejahatan itu adalah menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban

3 November 2023, 20:06 WIB

JURNAL HARIANKOTA, PURBALINGGA– Seorang pria berinisial FA (23) karyawan swasta warga Desa Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, diamankan Polisi lantaran melakukan upaya pemerasan dengan pengancaman terhadap seorang wanita.

Plt Kasihumas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

“Tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu tanggal 2 – 18 Agustus 2023 terhadap korban seorang wanita berinisial NE warga Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Setyan, seperti dikutip dari TBNews, Jum’at (3/11/2023).

Disebut Lakukan Pemerasan Oleh Sesama Pengacara, Anggota PERADI Surakarta Lapor Polisi

Disampaikan, modus yang dilakukan pelaku dalam kejahatan itu adalah menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban. Setelah kenal dan berkomunikasi dengan intens, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto asusila.

“Setelah mendapat foto asusila korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan melalui media sosial apabila tidak diberi uang sebesar Rp 40 juta,” jelasnya.

Menurut Imam, korban sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun karena pelaku terus mengancam dan meminta uang, akhirnya pada bulan Oktober 2023, korban melapor ke Polres Purbalingga.

Penyelidikan Kasus Jual Beli Kalender di Sekolah, APH di Sukoharjo Diminta Transparan

“Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Selasa (3/10/2023),” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru, satu lembar tangkapan layar profil akun Ovo yang dipakai pelaku, satu lembar tangkapan layar akun Instagram yang dipakai pelaku, dua lembar tangkapan layar akun WhatsApp dengan dua nomor berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tertangkap di Bekasi, Pria Pembawa Sajam di Kantor Bupati Sukoharjo Terancam 10 Tahun Bui

Berita Lainnya

Berita Terkini