JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA – Pada rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri (Ditgakkum) 2022, Korlantas Polri mensosialisasikan penggunaan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit).
“Dalam kegiatan ini kami mensosialisasikan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit),” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, di Hotel Senyum, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (30/11/2022) kemarin.
Dikutip dari NTMC Polri, berdasarkan data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) milik Polri, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minum alkohol dan narkoba.
Satres Narkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim Berhasil Selamatkan 32.154 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Disebutkan Aan, alat tes alkohol sendiri terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan flanel.
Adapun cara penggunaannya, untuk mouthpiece yaitu, dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup. Sedangkan flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut.
“Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor,” paparnya.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Bareskrim Amankan 2 Tersangka Asal Iran
Aan mengungkapkan, setelah sosialisasi, pihaknya akan menerapkan di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaannya. Alat ini merupakan upaya Korlantas Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Dengan alat ini nantinya, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan kita tes pada pengguna jalan. Kita tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu ini bisa mencegah tingkat kecelakaan,” tandasnya.***