Setelah melakukan pengepungan gubuk dekat pembangunan PLBN, tim gabungan Satgas Pamtas dan Kepolisian masuk ke gubuk tempat tersangka secara serentak.
Semula ada kontak tembak menggunakan senapan angin jenis PCP dari dalam gubuk yang dilakukan oleh tersangka kepada tim gabungan, namun hal itu dapat diatasi. Setelah tiga tersangka dapat diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan hingga didapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 96 gram tersebut.
“Hasil interogasi terhadap para tersangka AR, DN dan CR, didapat pengakuan bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan atau dipakai dan untuk di jual atau diedarkan,” jelas Hudallah.
Kedepankan Rehabilitasi, Polri dan BNN Sepakat Kurangi Pemidanaan Kasus Narkoba
Diungkapkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu oleh tim gabungan merupakan keberhasilan kesekian kalinya dalam menggagalkan penyelundupan narkotika di perbatasan RI-Malaysia.
“Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan narkotika maupun barang-barang ilegal lainnya,” tutup Dansatgas.***