JURNAL HARIANKOTA – Polri bersama BNN melaksanakan penandatanganan MoU untuk mengupayakan rehabilitasi daripada pidana bagi pengguna dan pecandu narkotika.
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan, bahwa nota kesepakatan untuk menyesuaikan kondisi saat ini dalam proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkotika.
“Salah satunya saat pelimpahan tersangka kasus pengguna oleh kepolisian ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN akan dipangkas,” kata Krisno, seperti dilansir dari Humas Polri, Rabu (13/7/2022).
Kendaraan Listrik Bakal Digunakan Polri dan TNI, Presiden Siapkan Inpres
Menurutnya, dalam hal penyidikan, maksimal tiga hari kerja setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau pengguna. Sebelumnya enam hari kerja.
“Proses tersebut akan dilanjutkan melalui rekomendasi yang diterbitkan tim asesmen terpadu maksimal enam hari setelah penangkapan sehingga, proses untuk mengambil kesimpulan tersangka dapat direhabilitasi atau tidak menjadi lebih cepat,” terangnya.
Tim TAT ini, lanjutnya, sudah memutuskan dan mengeluarkan rekomendasi enam hari setelah penangkapan pada waktu yang lebih sempit.
Geger Tembok ODCB Dijebol, Desa Singopuran Kartasura Menyimpan Banyak Situs Bersejarah
“Polri bekerja keras untuk menentukan apakah dia (yang ditangkap) direkomendasikan ke TAT atau mengikuti (proses hukum),” pungkasnya.***