“Ini, seharusnya tidak perlu berlarut-larut. Semua poin prosedur penanganannya telah tercantum dalam Perkap Kapolri No. 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana yang dikhususkan untuk perempuan dan anak,” kata Kusumo.
Ditegaskan, langkah-langkah untuk memastikan perlindungan korban perempuan dan anak juga telah ditetapkan dalam berbagai pengaturan seperti UU No. 31 Tahun 2014 dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Makanya penyidik Polres Sukoharjo sebagai aparat penegak hukum perlu menelaah kembali dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan korban, perempuan, dan anak sesuai berbagai UU tersebut ketika menangani pelaporan perkara kekerasan seksual,” pungkas Kusumo.
Seperti diketahui, kasus yang dilaporkan G selaku saksi korban yang kini menunjuk Badrus Zaman sebagai kuasa hukumnya tersebut, oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit pada Rabu (28/6/2023) lalu, disebutkan masih dalam tahap penyelidikan. Namun terlapor sudah dikenai wajib lapor.
Terkini, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prakosa saat dihubungi terpisah membenarkan adanya informasi pengambilan sampel darah pada pertengahan Juni lalu terhadap tiga orang terkait kasus inses itu. Hanya saja hasilnya dari labfor belum keluar.
“Belum (keluar). Kayak (kasus) mutilasi kemarin,” jawab Teguh saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada, Senin (3/6/2023).(Sapto)