JURNAL HARIANKOTA, SEMARANG– Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 5 kilogram.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda saat rilis ungkap dua kasus tergolong besar itu pada, Senin (31/7/2023).
Dikutip dari Humas Polda Jateng, kasus pertama, pada Kamis (27/7/2023), petugas Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Demak.
Bikin Resah Warga, 4 Motor Knalpot Brong Diangkut Tim Sparta Polresta Surakarta
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 kilogram sabu.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan polisi menemukan barang bukti paket sabu, timbangan, kartu ATM, handphone dan lainnya.
“Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO),” ungkap Kapolda.
Bikin Resah Warga, 4 Motor Knalpot Brong Diangkut Tim Sparta Polresta Surakarta
Awalnya, pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.
Dijelaskan, pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper, lalu ketika koper di buka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada 4 paket sabu.
“Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya,” terang Kapolda.
Keren, Lulus 2 Tahun Pendidikan di Turki, 3 Anggota Polri Dilantik Presiden Erdogan