Operasi Premanisme, Polres Klaten Amankan 1 Pelaku Penganiayaan
Polres Klaten berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme melalui Operasi Aman Candi 2025
20 Mei 2025,
18:19
WIB
“Setelah cocok pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan setelah mobil dikeluarkan pintu garasi ditutup kembali, dan akhirnya mobil dibawa pergi oleh tersangka,” papar Iwan.
Mobil dibawa tersangka ke Semarang, dan disana plat nomor mobil tersebut diganti dengan plat nomor palsu yakni H 8134 IG sedangkan plat nomor aslinya AD 1248 TH.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SAS akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” tandas Kapolresta.***