UU PPSK Disahkan, LPEI: Bukti Dukungan Pemerintah dan DPR bagi Peningkatan Ekspor

LPEI diberikan mandat khusus berdasarkan UU No.2/2009 oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekspor

31 Desember 2022, 17:57 WIB

JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengapresiasi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada, 15 Desember 2022 lalu.

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), LPEI diberikan mandat khusus berdasarkan UU No.2/2009 oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekspor melalui fasilitas Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi.

Melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022), Riyani Tirtoso, Direktur Eksekutif LPEI menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi dukungan pemerintah dan DPR atas pemberian amanah kepada LPEI sebagaimana keputusan yang tercantum pada pasal 277 – 278 UU PPSK bahwa LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan negara.

Berkat Program Desa Devisa LPEI, Kopi Robusta Tembus Pasar Ekspor ke Mesir

“Amanah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung LPEI menjalankan perannya dalam membangun dan memperkuat ekosistem ekspor serta untuk meningkatkan ekspor nasional. Sebelumnya, hanya bank devisa dalam negeri yang dapat menerima DHE.

“Dengan keputusan ini, LPEI mendapat kesempatan untuk mengakses langsung dan memantau kinerja ekspor para
debitur/eksportir, termasuk mengoptimalkan pembiayaan bagi debitur/eksportir,” lanjut Riyani.

Riyani menambahkan, dengan keputusan yang baru disahkan ini, proses interaksi bisnis antara LPEI dengan debitur/eksportir menjadi lebih sederhana, karena perolehan informasi tidak harus melalui jalur bank devisa dalam negeri, namun langsung dilakukan LPEI. Demikian pula asistensi dan fasilitas yang dibutuhkan debitur dapat langsung dikoordinasikan dengan LPEI.

Berkinerja Positif, LPEI Dukung UKM Berorientasi Ekspor via Pembiayaan dan Pelatihan

“Para eksportir/debitur LPEI juga mendapatkan keuntungan dari mandat pengelolaan rekening DHE UU PPSK kepada LPEI ini karena biaya transaksi perbankan yang harus dibayar menjadi lebih efisien,” paparnya.

Tercatat LPEI berhasil meningkatkan jumlah eksportir baru secara signifikan sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022, mencapai 426% dari 38 eksportir menjadi 200 eksportir.

Dengan dukungan data pasar yang dikelola oleh Indonesia Eximbank Institute (IEB Institute), LPEI terus berfokus pada perluasan pasar ekspor non tradisional, peningkatan kapasitas pelaku usaha/UMKM berorientasi ekspor, dan pengembangan potensi komoditas unggulan Indonesia agar menjangkau pasar internasional yang lebih luas.

Berkat Program CPNE LPEI, Kecap Manis Indonesia Tembus Ekspor ke Jeddah

“Saat ini LPEI terus memperkuat ekosistem ekspor yang mengedepankan prinsip bisnis keberlanjutan,” ungkap Riyani. Sebanyak 140 Desa Devisa telah dikembangkan berkolaborasi dengan pemerintah, lembaga, perusahaan, koperasi, kelompok tani dan komunitas masyarakat desa.

Kedepannya, LPEI akan semakin agresif dalam menjalin kerjasama dengan seluruh ekosistem ekspor agar semakin banyak Desa Devisa yang bisa dibangun guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.

“Juga, LPEI akan semakin memperbanyak dalam mengelola komoditas yang dapat dikembangkan dimana saat ini telah terbentuk 10 klaster produk, yakni klaster kopi, garam, gula semut, kakao, tenun, rumput laut, beras, kerajinan, udang vaname dan lada hitam,” tandasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini