JURNAL HARIANKOTA – Tiga tersangka pengedar narkotika golongan I bukan tanaman diamankan Satres Narkoba Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah (Jateng). Mereka diduga mengedarkan sabu di dua lokasi berbeda.
Tiga tersangka dimaksud berinisial EJS (36) warga Harjosari, Karangpandan, Karanganyar. Ia ditangkap pada, Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB, di Dukuh Jatimalang, Joho, Mojolaban, Sukoharjo, dengan barang bukti sabu seberat 0,50 gram.
Kemudian ADT (21) warga Karangmojo, Teras, Boyolali, dan ELS (21) warga Sidomulyo, Teras, Boyolali. Berdua ditangkap pada, Sabtu (18/6/2022) pukul 15.00 WIB, di Dukuh Tisanan, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, dengan barang bukti sabu seberat 4.0 gram.
Izin Lengkap, Pembangunan Klinik Pratama Amal Sehat di Kartasura Mulai Ground Breaking
Mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kasat Narkoba AKP Paryudi, mengungkapkan penangkapan tiga tersangka berdasarkan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik para tersangka yang ditindaklanjuti dengan penangkapan di dua lokasi itu.
“Tersangka kasus pertama, EJS, saat diinterogasi petugas di lokasi penangkapan, tepatnya di jembatan selatan gapura Brigif Bremoro Mojolaban mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Budi, saat ini masuk DPO. Sistem transaksi penjualannya menggunakan web atau online,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari tangan EJS, selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu klip plastik tembus pandang tempat menyimpan sabu yang ditutup menggunakan isolasi warna merah, dan digulung menggunakan isolasi warna hijau.
BBM Pertamax SPBU di Kartasura Diduga Bocor ke Sungai, Warga Keluhkan Bau Menyengat