Kebijakan Tapera dinilai tidak menguntungkan bagi pekerja, terutama mengingat UMK Semarang yang saat ini sebesar Rp 2.582.287 per bulan harus mengalami pemotongan sebesar 3 persen
Tuntutan itu disampaikan dengan pertimbangan jika menggunakan aturan baru yaitu, Permenaker Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan upahnya dinilai sangat kecil, masih jauh dari angka layak.
Hadirnya stand Ditjen AHU di tengah masyarakat Kabupaten Sukoharjo merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik