Pelaku juga sempat cekcok dengan ibu mertuanya, dimana saat melihat pelaku, sang ibu mertuanya langsung menutup pintu dengan cara membanting dengan keras
Dari petunjuk yang didapat, petugas selanjutnya melaksanakan penyelidikan salah satunya mengecek rekaman CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi diantaranya penjaga tempat kos itu
Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ini, terungkap setelah korban berinisial AZM, membuat laporan polisi telah kehilangan sepeda motor
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Zaenal selaku advokat yang dinilai mendapat perbedaan pelayanan oleh aparat kepolisian saat menangani perkara kliennya pada, September 2013 di Polsek Kartasura
Modus operandi pelaku dalam beraksi adalah merusak genting, plafon, serta pintu sekolah untuk mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio