Dilaporkan Aniaya Pacar dan Hina Institusi Polri, Leon Dozan Terancam Bui

Atas dugaan penistaan terhadap institusi Polri, Leon Dozan jadi tersangka dengan jerat Pasal 207 KUHP

18 November 2023, 13:46 WIB

JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA– Pemeran dan model bernama Mochammad Leon Rahman Dozan terjerat dugaan kasus tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, atau penghinaan.

Dalam perkara pertama, putra pasangan aktor laga Willy Dozan dan Betharia Sonata itu diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk, dan perkara kedua penistaan institusi Polri.

Dilansir dari TBNews, Sabtu (18/11/2023), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan laporan polisi (LP) terkait penistaan terhadap institusi Polri.

Kasus Penistaan Agama, Berkas Perkara Panji Gumilang Telah Dilengkapi Bareskrim

“Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi,” jelasnya pada, Jum’at (17/11/23).

Atas dugaan penistaan terhadap institusi Polri, Leon Dozan jadi tersangka dengan jerat Pasal 207 KUHP. Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana 1,5 tahun penjara.

“Ucapan (penistaan) disampaikan (tersangka) dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Datangi Kantor Polisi, Warga Perguruan Silat di Polokarto Minta Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Sementara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk, Leon Dozan dijerat dengan pasal berbeda. Penetapan sebagai tersangka dilakukan pada Jum’at kemrin.

“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini (Jum’at) kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini