Persoalkan Legal Standing AP, Zaenal Mustofa Datangi Polres Sukoharjo Pertanyakan Aduannya

Tentang bukti aduan dugaan laporan palsu yang dibuat AP, Zaenal mengaku sudah melampirkan semua ke penyidik di Polres Sukoharjo

31 Januari 2025, 19:13 WIB

SUKOHARJO,JURNAL HARIANKOTA– Perseteruan sesama advokat di Sukoharjo dengan saling lapor polisi masih terus berlanjut. Zaenal Mustofa yang dilaporkan atas dugaan penggunaan dokumen kuliah palsu oleh advokat berinisial AP, melakukan perlawanan dengan aduan balik ke Polres Sukoharjo.

Dalam aduan yang dibuat pada 9 Januari 2025, Zaenal menuding bahwa AP sebagai teradu telah membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik. Kali ini, Zaenal didampingi tiga rekannya mendatangi Polres Sukoharjo menanyakan tindak lanjut dari aduannya tersebut.

“Saya datang untuk menanyakan tentang aduan saya terhadap saudari AP yang mana telah melakukan laporan palsu. Jadi, dia melaporkan saya dengan Pasal 263 Ayat 2 tentang dugaan penggunaan dokumen palsu,” kata Zaenal di Mapolres Sukoharjo, Jum’at (31/1/2025).

Zaenal menyampaikan, peristiwa dugaan penggunaan dokumen palsu disebutkan AP dalam laporan terjadi pada Kamis, 12 Desember 2019 dengan lokasi di RT 01/ RW 04, Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

“Padahal, alamat tersebut adalah rumah AP sendiri. Jadi seolah-olah dibuat ada peristiwa hukum, dimana saya telah melakukan dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Pada saat itu tidak ada peristiwa hukum yang saya lakukan ditempatnya AP. Saya tidak ada disana,” tegasnya.

Dalam perkara itu, Zaenal menilai bahwa AP telah membuat laporan palsu atas sebuah peristiwa yang sama sekali tidak dilakukannya. Oleh karenanya, ia mengadukan AP atas dugaan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

“Dalam hal ini, saya sangat dirugikan. Dan yang lucunya lagi, AP melaporkan saya tanpa memiliki legal standing. Jadi dia tidak mempunyai kedudukan hukum. Apalagi dia selalu mem blow-up ke media, dan ini benar-benar telah mencemarkan nama baik saya, memfitnah saya,” ujarnya.

Tentang bukti aduan dugaan laporan palsu yang dibuat AP, Zaenal mengaku sudah melampirkan semua ke penyidik di Polres Sukoharjo. Beberapa bukti itu diantaranya pemberitaan media, juga surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

“Saya juga heran kenapa AP selaku pelapor yang tidak punya legal standing tetap diproses laporannya oleh pihak kepolisian. Bahwa laporan AP itu, ternyata objeknya adalah kejadian di 2008-2009. Itu berdasarkan klarifikasi dari penyidik. Disitu saya dilaporkan tentang penggunaan NIM mahasiswa,” ucapnya.

Zaenal juga mengungkapkan, bahwa dirinya sudah melakukan upaya klarifikasi terkait objek kejadian tersebut, namun oleh pihak kepolisian laporan AP terus diproses hingga naik penyidikan.

Diketahui, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh polisi hingga dua kali. Pada SPDP pertama yang keluar sebelum Pemilu tidak bisa lanjut lantaran Zaenal menjadi calon anggota legislatif, dan SPDP kedua terbit pada 30 Januari 2025, atau sesudah Pemilu selesai digelar.

“Jika objeknya adalah kejadian 2009, maka sesuai KUHP itu sudah kadaluwarsa untuk dijadikan laporan. Maka atas kondisi ini, mungkin nanti saya akan melakukan langkah-langkah hukum yang dibenarkan oleh Undang-undang,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaumudin, saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat WhatsApp tentang perkembangan aduan Zaenal tersebut, belum memberi respon tanggapan. (SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini