Advokat Wajib Tahu, Penggunaan Aplikasi e-BERPADU Mulai Disosialisasikan PN Sukoharjo
Penggunaan aplikasi itu berkaitan dengan izin persetujuan penggeledahan, izin persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin besuk tahanan, dan pembantaran
23 September 2022,
18:31
WIB