Advokat Wajib Tahu, Penggunaan Aplikasi e-BERPADU Mulai Disosialisasikan PN Sukoharjo

Penggunaan aplikasi itu berkaitan dengan izin persetujuan penggeledahan, izin persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin besuk tahanan, dan pembantaran

23 September 2022, 18:31 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Sosialisasi penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) digelar Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dengan mengundang aparat penegak hukum se-Kabupaten Sukoharjo, pada Jum’at (23/9/2022).

Ketua PN Sukoharjo, Putut Tri Sunarko, menyampaikan, e-BERPADU adalah aplikasi berbasis web terintegrasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik.

Penggunaan aplikasi itu berkaitan dengan izin persetujuan penggeledahan, izin persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin besuk tahanan, dan pembantaran.

Kasus Perusakan Tembok Bekas Benteng Keraton Kartasura, Kinerja PPNS BPCB Jateng Dipertanyakan

“Dimana pengguna aplikasi e-BERPADU meliputi Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri, Penuntut umum, Penyidik, Advokad, serta masyarakat umum yang berkepentingan,” jelas Putut dalam acara yang dikemas bertema coffe morning dan koordinasi ini.

Lebih lanjut dijelaskan, ruang lingkup e-BERPADU terdiri dari pelimpahan berkas perkara pidana (bagi penyidik dan penuntut umum), permohonan ijin persetujuan penggeledahan (bagi penyidik), permohonan izin persetujuan penyitaan (bagi penyidik).

Kemudian, permohonan perpanjangan penahanan ketua pengadilan (bagi penyidik dan penuntut umum), permohonan pembantaran penahanan terdakwa bagi petugas Lapas/Rutan, permohonan persetujuan hasil diversi bagi penyidik dan penuntut umum.

Polri Dapat Apresiasi dari Masyarakat, Tolak Banding Ferdy Sambo

“Selain itu, ruang lingkup e-BERPADU juga mencakup permohonan pinjam pakai barang bukti bagi masyarakat, terdakwa atau advokat, serta permohonan izin besuk terdakwa bagi advokat dan keluarga terdakwa,” imbuh Putut.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto dan sejumlah pejabat Forpimda Sukoharjo menyampaikan apresiasinya terhadap PN Sukoharjo.

“Terkait apa yang disampaikan Ketua PN Sukoharjo, kami menyambut baik kebijakan dari Mahkamah Agung (MA) tentang penggunaan aplikasi e BERPADU. Nanti kami juga akan minta kepada teman-teman dari Polres untuk mempelajarinya,” ungkapnya.

Beredar di Papua Surat Panggilan Palsu KPK, Masyarakat Diminta Waspada

Kapolres menambahkan, bahwa di Polres Sukoharjo sendiri ada tiga satuan yang akan memanfaatkan aplikasi ini, yaitu Satlantas, Satreskrim, dan Satnarkoba.

“Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah dan meningkatkan sinergitas kita sebagai aparat penegak hukum maupun bagi masyarakat yang berkepentingan,” tandasnya.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini